Pindah Rumah di Korea? Cara Lapor Ganti Alamat (체류지 변경신고) untuk Warga Asing > Info Korea
Langsung ke konten
Tulis postingan

‹Info Korea

‹ Info Korea

Pindah Rumah di Korea? Cara Lapor Ganti Alamat (체류지 변경신고) untuk Warga Asing

Anonim (127.0) · 2026.11.03 10:16 · 👁 29

Ringkasan: Pindah Rumah di Korea? Cara Lapor Ganti Alamat (체류지 변경신고) untuk Warga Asing

Baru pindah kos, kontrakan, atau asrama di Korea? Sebagai pemegang kartu registrasi orang asing, Anda wajib melaporkan alamat baru. Laporannya bisa dibuat secara online dan gratis jika belum lewat batas waktu.

Intinya

  • Siapa: warga asing yang memiliki 외국인등록증 (oegugin deungnokjeung) — kartu registrasi orang asing.
  • Kapan: paling lambat 15 hari sejak tanggal pindah ke alamat baru.
  • Di mana: online di HiKorea, kantor imigrasi wilayah alamat baru, atau 주민센터 (jumin senteo) — kantor kelurahan.
  • Bantuan: pusat informasi warga asing 1345.

Pilih Cara Melapor

CaraCatatan
Online (HiKorea)Hanya bisa dalam 15 hari. Diproses dalam 3 hari kerja.
주민센터 atau kantor gu (민원여권과)Datang langsung dengan membawa dokumen.
Kantor imigrasiKantor yang membawahi alamat baru Anda. Wajib ke sini jika sudah lewat 15 hari.

Selain Anda sendiri, laporan juga bisa dibuat oleh pasangan, anggota keluarga, atau penjamin (신원보증인).

Dokumen yang Disiapkan

  • Formulir laporan ganti alamat (체류지 변경신고서).
  • Kartu registrasi orang asing.
  • Bukti tempat tinggal, misalnya kontrak sewa atas nama Anda, atau 숙소제공확인서 (sukso jegong hwaginseo) — surat keterangan penyedia tempat tinggal yang ditandatangani atau dicap penyewa. Bagi penghuni gosiwon, kuitansi pembayaran juga bisa dipakai.
  • Jika memakai 숙소제공확인서, siapkan juga fotokopi identitas penyewa yang menyediakan tempat tinggal itu.

Langkah Lapor Online di HiKorea

  1. Daftar akun di www.hikorea.go.kr.
  2. Buka menu 전자민원 (pengajuan elektronik), lalu pilih 체류지변경신고.
  3. Masuk memakai sertifikat elektronik (공인인증서), yang bisa dibuat di bank.
  4. Isi alamat baru, baik nama jalan (도로명) maupun alamat lama (지번).
  5. Ajukan laporan, lalu cek hasilnya di 마이페이지 (My Page). Jika diminta melengkapi data, lengkapi lewat menu yang sama lalu ajukan lagi.

Kepala keluarga yang tercatat untuk anggota keluarga ber-visa F-3 bisa melaporkan dirinya dan keluarganya sekaligus.

Laporan online tidak membuat alamat baru tercetak di bagian belakang kartu. Jika Anda ingin alamatnya tercetak, datanglah ke kantor imigrasi dan minta petugas mencetaknya.

Sumber resmi

Informasi ini dirangkum berdasarkan materi resmi. Untuk informasi terbaru, silakan periksa sumber aslinya.

Daftar
Daftar Komentar
Anonim (127.0)
26-11-03 11:31
Lapor online tidak membuat alamat baru tercetak di kartu. Kalau ingin tercetak, datang ke kantor imigrasi dan minta petugas mencetaknya ya.

Posting terbaru di Info Korea

PengunjungHari ini 158Total 31,632