Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja Korea: Hak dan Kewajiban Pekerja Asing > Info Korea

본문 바로가기

Info Korea

Info Korea

Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja Korea: Hak dan Kewajiban Pekerja Asing

🎭
Anonim 2026.10.04 18:27
💬 0 👁 6

Konten

Infografis jenis APD wajib sesuai risiko pekerjaan di Korea

Di pabrik, proyek bangunan, gudang, atau pekerjaan antar barang di Korea, Anda akan sering mendengar kata 보호구 (bohogu) — alat pelindung diri (APD). Helm, sepatu keselamatan, sabuk pengaman, dan masker debu bukan hanya soal kebiasaan, karena hukum Korea mengaturnya dengan jelas. Artikel ini menjelaskan APD yang wajib untuk tiap jenis pekerjaan, siapa yang menyediakannya, apa yang bisa Anda lakukan kalau APD tidak ada atau rusak, dan ke mana Anda bisa minta bantuan dalam bahasa Indonesia.

Inti aturan APD di Korea

Aturan dasarnya ada di 산업안전보건기준에 관한 규칙, yaitu Peraturan tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 32. Untuk pekerjaan berisiko, pemberi kerja atau 사업주 (saeopju) wajib memberikan APD yang sesuai dengan kondisi kerja. Jumlahnya minimal sama dengan jumlah pekerja yang melakukan pekerjaan itu, dan pemberi kerja juga wajib memastikan APD itu dipakai.

Contohnya, kalau ada lima orang yang bekerja di ketinggian, harus tersedia paling sedikit lima sabuk pengaman, bukan satu yang dipakai bergantian. Di sisi lain, pekerja yang sudah diberi APD atau diperintahkan memakainya wajib memakainya. Jadi kewajiban ini berlaku untuk dua pihak.

Jenis pekerjaan dan APD yang wajib

Tabel berikut merangkum daftar di pasal 32 ayat 1. Nama Korea perlu Anda kenali karena kata-kata inilah yang akan Anda dengar dari atasan atau lihat di papan peringatan.

Jenis pekerjaan/risikoAPD wajib
Ada risiko benda jatuh atau terlempar, atau pekerja bisa jatuh안전모 (anjeonmo) — helm keselamatan
Bekerja di tempat dengan risiko jatuh dari ketinggian atau kedalaman 2 meter atau lebih안전대 (anjeondae) — sabuk/harness pengaman
Risiko tertimpa atau terbentur benda, terjepit, tersengat listrik, atau listrik statis안전화 (anjeonhwa) — sepatu keselamatan
Risiko serpihan benda beterbangan보안경 (boangyeong) — kacamata pelindung
Pengelasan dengan percikan api atau serpihan보안면 (boanmyeon) — pelindung wajah
Risiko tersengat listrik절연용 보호구 (jeoryeonyong bohogu) — APD berinsulasi listrik
Risiko luka bakar karena panas tinggi방열복 (bangyeolbok) — baju tahan panas
Bongkar muat dengan debu tebal, misalnya di palka kapal방진마스크 (bangjin maseukeu) — masker debu
Bongkar muat di palka pendingin cepat bersuhu minus 18°C atau lebih dinginTopi, baju, sepatu, dan sarung tangan tahan dingin, misalnya 방한복 (banghanbok) — baju tahan dingin
Mengantar, mengangkut, atau mengambil barang dengan sepeda motor atau kendaraan bermotor kecilHelm kendaraan yang memenuhi standar peraturan lalu lintas Korea
Mengantar, mengangkut, atau mengambil barang dengan sepeda, termasuk sepeda listrikHelm yang memenuhi standar peraturan lalu lintas Korea

Ada beberapa hal yang sering membingungkan. Satu pekerjaan bisa masuk beberapa baris sekaligus. Pekerja bangunan di perancah setinggi 3 meter, misalnya, bisa membutuhkan helm, sabuk pengaman, dan sepatu keselamatan bersamaan. Batas 2 meter juga berlaku untuk kedalaman seperti lubang galian, bukan hanya ketinggian.

Kalau Anda bekerja sebagai kurir atau pengantar makanan, aturan ini juga berlaku untuk Anda. Helm yang dipakai harus memenuhi standar peraturan lalu lintas, bukan sembarang topi pelindung.

Hak dan kewajiban Anda

Kewajiban pemberi kerja

  • Memberikan APD yang sesuai dengan pekerjaan, minimal sejumlah pekerja yang bertugas (pasal 32).
  • Merawat APD: memeriksanya secara rutin, memperbaiki atau mengganti yang rusak supaya selalu siap pakai, dan menjaga kebersihannya (pasal 33 ayat 1).

Pelanggaran kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja oleh pemberi kerja bisa dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won. Jika pelanggaran itu menyebabkan pekerja meninggal, ancamannya naik menjadi penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 100 juta won.

Kewajiban pekerja

  • Memakai APD yang sudah diberikan atau yang diperintahkan untuk dipakai (pasal 32 ayat 2).
  • Mematuhi langkah keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan pemberi kerja, sesuai 산업안전보건법 — Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 40.

Artinya, memakai APD bukan pilihan pribadi. Kalau Anda melepas helm karena panas atau karena merasa pekerjaannya hanya sebentar, Anda melanggar kewajiban sebagai pekerja, dan perlindungan dari aturan ini pun tidak berfungsi.

Langkah praktis sebelum dan saat bekerja

Lima langkah memastikan APD sebelum dan saat bekerja

Urutan berikut membantu Anda memakai hak dan menjalankan kewajiban sejak hari pertama bekerja.

  1. Kenali risiko pekerjaan Anda. Cocokkan tugas Anda dengan tabel di atas: apakah ada ketinggian 2 meter atau lebih, benda berat, listrik, pengelasan, debu, atau ruang pendingin?
  2. Pastikan APD diberikan sebelum mulai bekerja. Jika APD yang dibutuhkan belum ada atau jumlahnya kurang dari jumlah pekerja, sampaikan kepada atasan atau 관리감독자 (gwanri gamdokja) — pengawas kerja.
  3. Periksa kondisi APD. Helm yang retak atau tali harness yang rusak sebaiknya segera dilaporkan agar diperbaiki atau diganti.
  4. Pakai APD dengan benar selama bekerja. Ini kewajiban Anda menurut pasal 32 ayat 2.
  5. Jika masalah tidak juga diselesaikan, Anda bisa berkonsultasi dalam bahasa Indonesia di Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing 1577-0071, seperti dijelaskan di bagian bantuan di bawah.

Jika ada bahaya mendesak

Kadang APD saja tidak cukup, misalnya ada tanda bangunan akan runtuh atau benda berat hampir jatuh. Menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 52, pekerja boleh menghentikan pekerjaan dan menyelamatkan diri jika ada bahaya kecelakaan kerja yang mendesak. Istilah Koreanya 작업중지 (jageop jungji) — penghentian pekerjaan.

Setelah menyelamatkan diri, Anda wajib segera melapor kepada atasan langsung atau pengawas kerja. Pengawas yang menerima laporan itu wajib mengambil langkah keselamatan yang diperlukan.

Bagian ini penting bagi pekerja asing: jika ada alasan masuk akal untuk percaya bahwa bahayanya nyata, pemberi kerja dilarang memecat Anda atau memperlakukan Anda secara merugikan karena Anda menghentikan pekerjaan dan menyelamatkan diri.

Bantuan dalam bahasa Indonesia: 1577-0071

Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing atau 외국인력상담센터 berada di bawah HRD Korea (한국산업인력공단). Pusat ini melayani konsultasi bagi pekerja asing dan pemberi kerja, mulai dari keluhan dan adaptasi di tempat kerja sampai urusan administrasi dan kehidupan sehari-hari selama bekerja di Korea.

  • Nomor: 1577-0071
  • Bahasa Indonesia: tekan nomor 7
  • Jam layanan: 09.00–18.00

Sebelum menelepon, sebaiknya Anda menyiapkan nama perusahaan, jenis pekerjaan, APD apa yang tidak ada atau rusak, dan sejak kapan masalahnya terjadi. Dengan begitu, konsultan bisa lebih cepat memahami situasi Anda.

Ungkapan Korea yang berguna

Kalimat pendek berikut bisa Anda pakai saat meminta APD atau melapor kepada atasan di lokasi kerja.

  • 안전모가 없어요. — Saya tidak punya helm keselamatan.
  • 보호구가 고장 났어요. 바꿔 주세요. — APD saya rusak. Tolong diganti.
  • 방진마스크 필터를 바꿔 주세요. — Tolong ganti filter masker debu saya.
  • 안전대를 하나 더 주세요. — Tolong beri satu sabuk pengaman lagi.
  • 위험해서 작업을 멈췄어요. — Saya menghentikan pekerjaan karena berbahaya.
  • 한국어를 잘 못해요. — Saya kurang lancar berbahasa Korea.

FAQ

Bolehkah helm atau masker dipakai bergantian dengan rekan kerja?

Tidak, jika pemakaian bersama bisa menularkan penyakit. Dalam kondisi itu pemberi kerja wajib memberikan APD pribadi untuk tiap pekerja dan mengambil langkah pencegahan penularan (pasal 34).

Siapa yang bertanggung jawab membersihkan APD?

Pada dasarnya pemberi kerja yang wajib menjaga APD tetap bersih. Pengecualiannya adalah sepatu keselamatan, helm, dan kacamata pelindung, yang kebersihannya dijaga oleh pekerja sendiri (pasal 33 ayat 1).

Filter masker debu saya sudah kotor, tapi katanya stok habis. Bagaimana?

Pemberi kerja wajib menyimpan filter masker debu dalam jumlah cukup supaya filter bisa diganti kapan saja (pasal 33 ayat 2). Jadi stok yang habis bukan alasan untuk tetap memakai filter kotor. Anda bisa menyampaikan aturan ini kepada pengawas kerja.

Sumber resmi

Informasi ini dirangkum berdasarkan materi resmi. Untuk informasi terbaru, silakan periksa sumber aslinya.

Komentar

0 komentar

Belum ada komentar.