Kartu ARC Hilang di Korea: Cara Lapor dan Urus Kartu Baru untuk Warga Asing > Info Korea
Langsung ke konten
Tulis postingan

‹Info Korea

‹ Info Korea

Kartu ARC Hilang di Korea: Cara Lapor dan Urus Kartu Baru untuk Warga Asing

Anonim (127.0) · 2026.10.29 20:48 · 👁 7

Dompet tertinggal di bus, tas hilang di stasiun, atau kartu terjatuh entah di mana. Bagi warga asing di Korea, kartu registrasi orang asing (외국인등록증, sering disebut ARC) adalah identitas utama yang wajib selalu dibawa. Artikel ini membahas apa yang perlu dilakukan setelah kartu hilang: lapor online, batas waktu, kantor tujuan, dokumen, biaya, sampai tempat bertanya dalam bahasa Indonesia.

Kenapa Harus Segera Diurus

Undang-Undang Imigrasi Pasal 27 mewajibkan warga asing selalu membawa paspor, kartu registrasi orang asing, atau kartu registrasi orang asing versi mobile selama tinggal di Korea. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenai denda hingga 1.000.000 won (Pasal 98 ayat 1).

Artinya, begitu ARC hilang, paspor menjadi identitas yang bisa Anda bawa sehari-hari sampai kartu baru jadi. Aturan ini menyebut paspor sebagai salah satu identitas yang sah, jadi Anda tetap memenuhi kewajiban selama paspor ada di tangan.

Batas waktunya juga ketat. Penerbitan ulang harus diajukan sendiri oleh pemegang kartu dalam 14 hari sejak kartu hilang. Kalau Anda menunggu kartunya "mungkin ketemu", waktu itu bisa cepat habis, apalagi reservasi kunjungan ke kantor imigrasi harus dibuat paling lambat sehari sebelumnya.

Ada juga risiko lain: kartu yang hilang bisa dipakai orang lain. Karena itu Kementerian Kehakiman menyediakan layanan lapor kehilangan secara online, yang menjadi langkah pertama di bawah ini.

Langkah demi Langkah setelah Kartu Hilang

Lima langkah setelah kartu ARC hilang: lapor online, buat reservasi, siapkan dokumen, datang ke kantor imigrasi, tunggu kartu baru

  1. Laporkan kehilangan di HiKorea. Buka situs HiKorea, masuk ke menu 정보조회 (informasi), lalu pilih 등록증·거소증 분실(철회) 신고 — laporan kehilangan kartu registrasi/kartu domisili.
  2. Buat reservasi kunjungan (방문 예약). Kartu baru diajukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Reservasi bisa dibuat paling lambat 1 hari sebelum tanggal kunjungan.
  3. Siapkan dokumen dan biaya. Rinciannya ada di bagian dokumen di bawah.
  4. Datang ke kantor pada hari reservasi. Isi formulir permohonan penerbitan ulang, serahkan dokumen, lalu bayar biayanya.
  5. Tunggu kartu baru jadi.

Urutan ini ada alasannya. Laporan online berfungsi menutup risiko kartu Anda disalahgunakan, sedangkan kartu pengganti tetap harus diajukan di kantor imigrasi. Karena reservasi minimal sehari sebelumnya, sebaiknya Anda membuat reservasi segera setelah melapor supaya tanggal kunjungan masih aman di dalam batas 14 hari.

Soal waktu tunggu, secara resmi kartu bisa diterbitkan langsung. Namun karena pemohon sangat banyak, saat ini prosesnya butuh sekitar 2–3 minggu. Selama menunggu, paspor tetap menjadi identitas sah yang Anda bawa.

Ke Kantor Imigrasi Mana?

Permohonan diajukan ke kantor imigrasi (출입국관리사무소) atau kantor cabang (출장소) yang membawahi alamat tinggal Anda. Jadi patokannya adalah alamat tinggal, dan reservasi kunjungan juga dibuat untuk kantor tersebut.

Kalau Anda belum tahu kantor mana yang membawahi alamat Anda, layanan 1345 punya menu informasi lokasi dan jam buka kantor imigrasi (penjelasan lengkap tentang 1345 ada di bagian bantuan).

Sebagai contoh, warga yang tinggal di wilayah Incheon mengurusnya di 인천출입국관리사무소 (Kantor Imigrasi Incheon):

  • Alamat: 인천 제물포구 서해대로 393 (항동)
  • Telepon: 032-890-6407

Alamat dalam huruf Korea ini berguna untuk ditunjukkan ke sopir taksi atau dicari di aplikasi peta.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Daftar dokumen penerbitan ulang ARC: paspor, pasfoto 3,5 x 4,5 cm, formulir, biaya 35.000 won, batas 14 hari

Menurut portal pemerintah Gov.kr, dokumen untuk penerbitan ulang kartu adalah:

  • Paspor
  • Pasfoto berwarna ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, 1 lembar
  • Kartu registrasi orang asing lama (tidak perlu jika kartunya hilang)
  • Biaya 35.000 won

Formulir 체류카드 재발급신청서 / 외국인등록증 재발급 신청서 — formulir permohonan penerbitan ulang kartu — diisi di kantor imigrasi. Waktu mencetak pasfoto, pastikan ukurannya 3,5 x 4,5 cm dan fotonya berwarna, karena foto yang tidak sesuai bisa membuat Anda harus datang lagi.

Halaman informasi Kota Incheon juga mencantumkan dokumen bukti alasan penerbitan ulang, misalnya 분실 증명서 (surat keterangan kehilangan). Kalau Anda sudah memilikinya, sebaiknya dibawa sekalian agar tidak perlu bolak-balik.

Biaya dan Lama Proses

HalKeterangan
Biaya35.000 won
Lama prosesSekitar 2–3 minggu (karena banyak pemohon)
Batas pengajuan14 hari sejak kejadian

Anda mungkin masih menemukan informasi lama di internet yang menyebut biaya 30.000 won. Angka itu sudah tidak berlaku. Sejak 1 Januari 2025, biayanya naik menjadi 35.000 won karena kartu baru dilengkapi chip IC agar bisa dipakai untuk kartu registrasi orang asing versi mobile.

Waktu tunggu 2–3 minggu juga perlu diperhitungkan kalau dalam waktu dekat Anda punya urusan yang biasanya meminta ARC. Untuk sementara, paspor bisa menjadi identitas Anda.

Bantuan dalam Bahasa Indonesia: 1345

Kalau bingung soal prosedur, Anda bisa menelepon Pusat Informasi Imigrasi untuk Warga Asing (외국인종합안내센터) di 1345 tanpa kode area. Dari luar negeri, nomornya +82-2-1345. Panggilan ini berbayar.

  • Jam layanan: hari kerja pukul 09.00–22.00
  • Bahasa Indonesia termasuk dalam 20 bahasa yang dilayani
  • Setelah pukul 18.00, layanan hanya tersedia dalam bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin

Jadi, kalau ingin dilayani dalam bahasa Indonesia, waktu yang aman untuk menelepon adalah hari kerja sebelum pukul 18.00.

Layanan ini juga menyediakan penerjemahan tiga arah: Anda, petugas penerjemah, dan instansi pemerintah tersambung dalam satu panggilan. Fasilitas ini membantu kalau Anda perlu menjelaskan soal kartu yang hilang kepada petugas instansi, tetapi kesulitan berbahasa Korea.

Ungkapan Korea yang Berguna

  • "외국인등록증을 잃어버렸어요." (oegugin deungnokjeung-eul ilheobeoryeosseoyo) — "Kartu registrasi orang asing saya hilang."
  • "재발급 신청하러 왔어요." (jaebalgeup sincheonghareo wasseoyo) — "Saya datang untuk mengajukan penerbitan ulang kartu."
  • "예약했어요." (yeyakhaesseoyo) — "Saya sudah membuat reservasi."
  • "인도네시아어 통역 부탁드립니다." (indonesia-eo tongyeok butakdeurimnida) — "Tolong bantu dengan penerjemah bahasa Indonesia."

Kata yang sering Anda lihat: 분실 (bunsil) — kehilangan, 재발급 (jaebalgeup) — penerbitan ulang, 수수료 (susuryo) — biaya, 접수 (jeopsu) — pendaftaran/penerimaan berkas.

FAQ

Kartu saya tidak hilang, tetapi rusak. Prosesnya sama?

Ya, kartu yang rusak juga termasuk alasan penerbitan ulang, begitu pula perubahan status visa, kolom isian yang sudah penuh, atau perubahan data pribadi (nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan). Bedanya, jika kartu tidak hilang, kartu lama harus dibawa saat mengajukan.

Apakah ada yang dibebaskan dari biaya 35.000 won?

Ada, tetapi kelompoknya sangat terbatas. Gov.kr menyebut bebas biaya hanya untuk warga Argentina di bawah 14 tahun dan pemegang visa D-8 (investasi usaha). Di luar dua kelompok ini, biaya penuh tetap berlaku.

Ke mana saya bisa bertanya soal layanan lapor kehilangan online?

Pengumuman layanan ini dibuat oleh Divisi Informasi Imigrasi (이민정보과) Kementerian Kehakiman, telepon 02-2110-4097. Untuk pertanyaan soal penerbitan ulang kartu, Gov.kr mencantumkan nomor 02-2110-4093. Kedua nomor ini kemungkinan dilayani dalam bahasa Korea, jadi untuk bahasa Indonesia lebih praktis memakai 1345.

Sumber resmi

Informasi ini dirangkum berdasarkan materi resmi. Untuk informasi terbaru, silakan periksa sumber aslinya.

Daftar
Daftar Komentar
Belum ada komentar.

Posting terbaru di Info Korea

PengunjungHari ini 172Total 26,974