Kartu Registrasi Orang Asing (ARC) Hilang? Panduan Lapor dan Urus Kartu Baru di Korea > Info Korea
Langsung ke konten
Tulis postingan

‹Info Korea

‹ Info Korea

Kartu Registrasi Orang Asing (ARC) Hilang? Panduan Lapor dan Urus Kartu Baru di Korea

Anonim (127.0) · 2026.10.16 00:08 · 👁 7

Alur lima langkah mengurus kartu registrasi orang asing yang hilang: lapor online, buat janji kunjungan, siapkan dokumen, datang ke kantor imigrasi dalam 14 hari, bayar 35.000 won

Kartu registrasi orang asing atau 외국인등록증 (oegugin deungnokjeung) adalah identitas utama Anda selama tinggal di Korea. Kartu ini bisa hilang kapan saja, misalnya bersama dompet atau tas. Kalau itu terjadi, Anda tidak bisa menunda urusannya terlalu lama.

Ada dua hal yang perlu diurus. Pertama, melaporkan kehilangan agar kartu tidak disalahgunakan. Kedua, mengajukan kartu pengganti sebelum batas waktunya lewat. Di bawah ini ada urutan langkahnya, dokumen yang perlu dibawa, biaya terbaru, dan cara mendapat bantuan dalam bahasa Indonesia.

Lapor Kehilangan Lewat HiKorea

Sejak September 2023, Kementerian Kehakiman Korea menyediakan fitur lapor kehilangan kartu secara online di situs HiKorea (www.hikorea.go.kr). Tujuannya adalah mencegah kartu Anda dipakai orang lain secara tidak sah. Karena bisa dilakukan dari rumah, laporan ini sebaiknya menjadi hal pertama yang Anda kerjakan setelah sadar kartu hilang.

Di HiKorea, cari menu 정보조회 (jeongbo johoe), yang artinya pencarian informasi. Di dalamnya ada halaman 등록증·거소증 분실(철회) 신고. Judul ini berarti laporan kehilangan kartu registrasi dan kartu domisili. Kata 철회 di dalam kurung berarti pembatalan, jadi halaman yang sama juga dipakai untuk membatalkan laporan.

Laporan online tidak menggantikan pengajuan kartu baru. Kartu yang hilang wajib diterbitkan ulang, atau dalam bahasa Korea disebut 재발급 (jaebalgeup). Untuk itu, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi.

Batas Waktunya 14 Hari

Menurut panduan Pemerintah Kota Incheon, kartu yang perlu diterbitkan ulang harus diajukan sendiri oleh pemegang kartu dalam 14 hari sejak kejadian. Untuk kartu yang hilang, hitungannya dimulai dari hari kartu itu hilang.

Empat belas hari terasa lama, tetapi waktu itu sudah termasuk membuat janji kunjungan, menyiapkan foto, dan datang ke kantor imigrasi. Kalau jadwal kerja Anda padat, sebaiknya atur hari kunjungan sejak awal.

Kehilangan bukan satu-satunya alasan kartu harus diganti. Batas 14 hari yang sama berlaku jika:

  • status tinggal (visa) Anda berubah
  • kartu rusak
  • ruang di kartu untuk mencatat data wajib sudah penuh
  • data pribadi berubah, yaitu nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 42 (출입국관리법 시행령 제42조).

Dokumen yang Perlu Dibawa

DokumenKeterangan
PasporPaspor asli Anda
Formulir permohonan penerbitan ulang재발급신청서 (jaebalgeup sincheongseo)
Pas foto berwarna 1 lembarUkuran 3,5 × 4,5 cm
Bukti alasan penerbitan ulangDokumen yang menunjukkan alasan Anda mengajukan kartu baru
Kartu lamaTidak perlu jika kartu hilang. Wajib dibawa untuk alasan lain, misalnya kartu rusak.

Untuk kasus kehilangan, inti pengajuannya ada pada formulir dan foto. EasyLaw menjelaskan bahwa kartu yang hilang diganti dengan menyerahkan formulir permohonan dan 1 lembar foto ke kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal. Paspor tetap perlu dibawa sebagai identitas.

Foto adalah bagian yang paling sering membuat pengajuan tertunda. Panduan Kementerian Kehakiman menetapkan syarat berikut:

  • ukuran 3,5 × 4,5 cm dengan panjang wajah 2,5–3,5 cm
  • latar putih atau polos, tanpa bingkai
  • diambil dalam 6 bulan terakhir
  • wajah menghadap ke depan
  • tanpa kacamata hitam atau topi yang menutupi wajah

Kalau Anda masih menyimpan pas foto lama, periksa dulu kapan foto itu diambil. Foto yang lebih tua dari 6 bulan tidak memenuhi syarat, meskipun ukurannya sudah benar.

Langkah Mengurus Kartu Pengganti

Kartu pengganti diurus di kantor imigrasi yang wilayahnya mencakup alamat tempat tinggal Anda. Dalam bahasa Korea, kantor ini disebut 체류지 관할 출입국·외국인관서. Menurut Kementerian Kehakiman, Anda perlu membuat janji kunjungan atau 방문예약 (bangmun yeyak) di HiKorea sebelum datang.

  1. Laporkan kehilangan kartu secara online di HiKorea lewat menu 정보조회.
  2. Buat 방문예약 di www.hikorea.go.kr dan pilih kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Siapkan paspor, pas foto yang memenuhi syarat, dan dokumen bukti alasan penerbitan ulang.
  4. Datang sendiri ke kantor imigrasi sesuai jadwal, sebelum batas 14 hari berakhir.
  5. Isi formulir 재발급신청서, serahkan dokumen, lalu bayar biaya penerbitan ulang.

Belum tahu kantor imigrasi mana yang mengurus wilayah Anda? Anda bisa menelepon 1345. Di menu suara otomatisnya, tombol 1 berisi informasi lokasi dan jam layanan kantor imigrasi. Informasi ini juga berguna untuk memastikan jam layanan sebelum Anda berangkat.

Biaya: 35.000 Won

Sejak 1 Januari 2025, biaya penerbitan kartu registrasi orang asing naik dari 30.000 won menjadi 35.000 won. Menurut Kementerian Kehakiman, kenaikan ini terjadi karena kartu kini dilengkapi chip IC. Chip tersebut menyimpan data identitas yang dibutuhkan untuk kartu registrasi versi ponsel.

Beberapa halaman informasi lama, termasuk panduan pemerintah daerah, masih mencantumkan 30.000 won. Angka itu adalah tarif sebelum 2025. Jadi, siapkan 35.000 won dan jadikan pengumuman terbaru Kementerian Kehakiman sebagai patokan.

Selama Kartu Baru Belum Jadi

Undang-undang keimigrasian mewajibkan orang asing membawa dokumen identitas. Sebagai contoh, EasyLaw menjelaskan bahwa mahasiswa asing, kecuali yang berusia di bawah 17 tahun, harus selalu membawa paspor, izin masuk orang asing, kartu registrasi orang asing, atau kartu registrasi versi ponsel selama tinggal di Korea.

Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenai denda hingga 1 juta won, sesuai Undang-Undang Keimigrasian Pasal 98 angka 1 (출입국관리법 제98조제1호). Karena paspor termasuk dokumen yang disebut dalam aturan ini, sebaiknya Anda membawa paspor ke mana-mana selama kartu baru belum di tangan.

Inilah alasan lain untuk tidak menunda pengajuan. Semakin cepat kartu baru jadi, semakin cepat pula Anda tidak perlu membawa paspor setiap hari.

Bantuan dalam Bahasa Indonesia: 1345

Pusat Informasi Orang Asing atau 외국인종합안내센터 (oegugin jonghap annae senteo) di nomor 1345 melayani konsultasi soal imigrasi dan kehidupan di Korea dalam 20 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Layanan ini cocok untuk menanyakan hal yang belum jelas, misalnya kantor imigrasi tujuan atau dokumen untuk kasus Anda.

Layanan buka pada hari kerja pukul 09.00–22.00. Namun, setelah pukul 18.00 hanya tersedia bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Kalau ingin dilayani dalam bahasa Indonesia, teleponlah pada hari kerja antara pukul 09.00 dan 18.00.

  1. Tekan 1345 dari ponsel atau telepon rumah, tanpa kode area.
  2. Dengarkan panduan suara otomatis, lalu tekan nomor untuk bahasa Indonesia.
  3. Tekan tombol *.

Ungkapan Korea yang Berguna

Kalimat berikut bisa Anda pakai di loket kantor imigrasi atau saat menelepon.

  • "외국인등록증을 잃어버렸어요." (oegugin deungnokjeung-eul ireobeoryeosseoyo) — "Kartu registrasi orang asing saya hilang."
  • "외국인등록증 재발급 신청하러 왔어요." (jaebalgeup sincheong-hareo wasseoyo) — "Saya datang untuk mengajukan kartu registrasi pengganti."
  • "방문예약을 했어요." (bangmun yeyak-eul haesseoyo) — "Saya sudah membuat janji kunjungan."
  • "한국어를 잘 못해요." — "Saya kurang lancar berbahasa Korea."

FAQ

Kartu lama saya masih bagus, tapi belum ada chip IC. Apakah harus diganti?

Tidak. Menurut Kementerian Kehakiman, kartu yang sudah ada tetap berlaku dan tidak wajib diganti, kecuali masa berlakunya habis atau ada alasan lain. Jika ingin mengganti kartu atas keinginan sendiri, Anda membayar biaya baru sebesar 35.000 won.

Saya memegang kartu penduduk tetap atau kartu domisili. Apakah biayanya sama?

Ya. Kenaikan biaya menjadi 35.000 won juga berlaku untuk 영주증 (kartu penduduk tetap) dan 국내거소신고증 (kartu domisili untuk warga keturunan Korea).

Saya sedang di luar negeri. Bisakah menghubungi 1345?

Bisa. Dari luar negeri, tekan +82-1345 tanpa kode area.

Sumber resmi

Informasi ini dirangkum berdasarkan materi resmi. Untuk informasi terbaru, silakan periksa sumber aslinya.

Daftar
Daftar Komentar
Belum ada komentar.

Posting terbaru di Info Korea

PengunjungHari ini 183Total 20,612